Pengajuan Hibah APBD 2021 Ditunggu Sampai Akhir Februari
Bogor Kota, Bro-Pengajuan proposal bantuan dana hibah APBD Kota Bogor tahun 2021 ditetapkan sampai akhir Februari 2020. Lewat batas waktu tersebut, maka pemohonnya harus menunggu tahun depan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menolak pengajuan hibah.
“Pemberian hibah (dari Pemkot Bogor) bisa berupa bantuan fisik dan operasional,”Kepala Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretraiat Daerah Kota Bogor,Iman saat sosialisasi pemberian hibah kepada lembaga keagamaan dan kemasyarakatan di Gedung PPIB, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Selasa (18/02/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 100 perwakilan Pondok Pesantren, Majelis Taklim dan DKM Se-Kota Bogor.
Pencerahan soal hibha kali ini fokus pada semua penerima hibah agar lebih memahami alur pengajuan hibah sesuai Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan, Pencairan dan pertanggungjawaban pengguna dana hibah yang ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 133 Tahun 2019.
“Karena sekarang peraturan n ya baru. Ada perubahan mekanisme pengajuan hibah,” jelas Iman.
Ia menjelaskan, beberapa perubahan pada Permendagri nomor 123 Tahun 2018, yakni SKT keagamaan dikeluarkan Kementerian Agama dari sebelumnya dikeluarkan Adkesra. Perubahan ini agar pengajuan hibah lebih jelas dari lembaga yang pendiriannya sudah terdaftar.
Perubahan lainnya yakni semula lembaga kemasyarakatan dan keagamaan yang berbadan hukum harus menunggu tiga tahun, tetapi di Permendagri ini aturan dirubah menjadi bisa langsung diajukan alias tidak perlu lagi menunggu.
“Tahun 2020 anggaran hibah sebesar Rp 55 Miliar. Jumlah ini termasuk untuk pemberiaan hibah untuk pondok pesantren, DKM, Majelis Taklim dan lembaga masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Hibah bagi lembaga keagamaan, lanjut Iman, bentuk apresiasi Pemkot Bogor atas kinerja Pesantren yang telah mendidik akhlak generasi muda. Pemkot Bogor memprioritaskan hibah kepada pesantren tradisional.
“Kami juga berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren dan Kemenag untuk survey lapangan,” ujar dia.
Menurut Iman, survey lapangan tujuannya supaya pemberian hibah tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan yang sangat mendesak. Sehingga, lanjutnya, kegiatan pembelajaran di pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan nyaman.
Penulis : Prokompim
Editor : Arie Surbakti